Salin Artikel

Penyidikan Kasus MeMiles Rampung, 147 Miliar dan 28 Unit Mobil Diamankan

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut penyidikan kasus investasi MeMiles rampung.

Pada Selasa (11/2/2020) besok, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadwalkan pelimpahan berkas kasus investasi MeMiles ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selama penyidikan, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Polda Jatim telah mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta 5 orang tersangka," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/2/2020).

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sementara, dari 56 saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah publik figur seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe, Regina Idol, Marcello Tahitoe (Ello), Siti Badriyah, dan desainer Adjie Notonegoro.

Cucu presiden Soeharto Ari Sigit juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Penyidik polisi, kata dia, meyakini berkas kasus lengkap, namun nanti tergantung penyidik kejaksaan.

"Jika berkas kasus dinyatakan lengkap maka berlanjut ke pelimpahan tahap dua beserta tersangka dan barang bukti, jika belum lengkap penyidik kami siap melengkapi," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/19430391/penyidikan-kasus-memiles-rampung-147-miliar-dan-28-unit-mobil-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke