Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 3.000 Liter BBM Bersubsidi

PADANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium.

Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvidi mengatakan, pelaku ditangkap saat akan menyelundupkan BBM dari Solok Selatan ke Kerinci, Jambi.

"Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada upaya penyeludupan premium dilakukan dengan menggunakan mobil Fuso," kata Kasatreskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan Mitsubishi Fuso dengan pelat nomor BA 9410 OA di Sampu, Sangir.

Dari atas mobil Fuso ditemukan 100 jeriken BBM jenis premium yang hendak dibawa ke Kerinci, Jambi.

"Selain menyita mobil dan BBM-nya, kita juga mengamankan sopir yang berinisial G, warga Sangir Jujuan," kata Arvidi.

Arvidi menambahkan, saat ini G sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 53 huruf B Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman empat tahun penjara.

Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki cara pelaku mendapatkan BBM tersebut.

"Dari mana dia dapat, masih kita dalami. Apakah dari Solok Selatan atau dari mana, kita sedang telusuri," jelas Arvidi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/16462701/polisi-tangkap-pelaku-penyelundupan-3000-liter-bbm-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke