Salin Artikel

Jika Tertangkap, Polda Jabar Bakal Serahkan Harun Masiku ke KPK

BANDUNG, KOMPAS.com  - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) eks caleg PDIP Harus Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga siap menjalankan instruksi tersebut untuk mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan sudah instruksi, DPO nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran," kata Erlangga saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Dia mengaku, pihaknya akan mengantarkan langsung jika Harun Masiku ditangkap di wilayah Polda Jabar.

"Kalau memang tertangkap, kita akan serahkan (proses hukumnya) ke KPK yang menangani kasusnya," pungkas Erlangga.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif asal PDIP periode 2019-2024.

Harun ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu, 8 Januari 2020, karena diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum tertangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie, menyebutkan Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/11492001/jika-tertangkap-polda-jabar-bakal-serahkan-harun-masiku-ke-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke