Salin Artikel

Pria Ini Sewakan Kamar Indekos untuk Pasangan Mesum

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Seorang pelaku yang menyewakan kamar kos bagi pasangan bukan suami istri, ditangkap anggota polisi sektor Kota Tulunggaung, Jawa Timur, Jumat (7/2/2020).

Pelaku menyewakan kamar kos yang disewanya kepada pelanggan tarif bervariasi menyesuaikan lama waktu sewa.

“Betul, kami tangkap pelaku rental kos per jam kepada pasangan bukan suami istri,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Jumat.

Satu orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RW (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulunggaung.

Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang tersangka dengan kasus yang sama yakni menyewakan kamar kos dengan tarif per Jam.

“Ini adalah pelaku ke-2 yang kami tangkap, dengan kasus yang sama,” ujar Eva.

Kamar yang disewakan oleh tersangka RW bervariasi, mulai Rp 30.000 per jam, dengan fasilitas pendingin ruangan.

Sedangkan per hari, tersangka RW pasang tarif Rp 150.000 tergantung negosiasi.

"Sewanya per hari, Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap AKBP Eva Guna Pandia.

Sedangkan, modus yang digunakan oleh tersangka RW adalah terlebih dahulu tersangka menyewa kamar di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Kepatihan Tulunggaung, dengan harga Rp 850.000 per Bulan.  

Tanpa diketahui pemilik rumah kos, kemudian pelaku kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan bukan suami istri.

“Tersangka menyewakan kembali kamar yang disewanya.” terang Eva.

Dari keterangan saksi yakni pemilik rumah kos, tersangka RW sudah selama 1 tahun lebih, tinggal sewa di rumah kos tersebut.

Sedangkan penghasilan yang didapat oleh tersangka tidak menentu. Dalam satu bulan, terkadang satu kali disewa, bahkan sama sekali tidak ada yang menyewa.

“Hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi maupun pelaku, sudah tinggal di kamar kos tersebut selama satu tahun empat bulan,” tutur Eva.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar rumah kos, karena curiga bahwa seringkali ada pasangan berbeda jenis kelamin masuk kamar tersebut.

Berdasarkan laporan warga, kemudian polisi mengintai kamar kos tersangka, dan setelah diketahui ada pasangan muda mudi masuk kamar kos, langsung digerebek.

“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik tersangka RW,” ujar Eva.

Selanjutnya, pasangan muda mudi yang diketahui bukan suami istri tersebut dimintai keterangan, hingga akhirnya diketahui RW sebagai pemilik kamar kos tersebut.

Dalam rangkaian pemeriksaan juga diketahui, tersangka mempromosikan jasa sewa kamar melalui group tertutup media sosial Facebook. 

Sasaran tersangka RW adalah pasangan bukan suami istri yang ingin berduaan di dalam kamar.

Kapolres Tulungagung mengimbau kepada para pemilik rumah kos, agar lebih teliti dan waspada kepada setiap orang yang hendak menyewa kamar.

Diharapkan, pemilik kos mengawasi aktivitas penyewa, agar tidak disalahgunakan.

Rencananya, Kapolres Tulunggaung akan memanggil semua pemilik rumah kos, agar lebih tertib.

Misalkan, terdapat rumah kos bagi suami istri maupun keluarga, harus dikuatkan dengan buku nikah atau identitas lain yang bersifat menguatkan.

“Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat mesum,” terang Eva.

“Tersangka RW dijerat Pasal 296 KUHP, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” pungkas Eva.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/15272441/pria-ini-sewakan-kamar-indekos-untuk-pasangan-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke