"Belum ada laporan dari Kasatreskrim soal pengajuan pengalihan penahanan atas tersangka (Zikria Dzatil)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Jatim, Jumat (7/2/2020).
Sandi belum memastikan apakah permohonan pengalihan penahanan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Polisi juga masih mengkaji kemungkinan pemberian pengalihan penahanan karena Risma telah memaafkan tindakan Zikria.
"Masih dikaji apakah melanggar SOP atau tidak," jelasnya.
Kemarin, kuasa hukum tersangka penghina Risma, Advent Dio Randy akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota.
Selain memiliki anak yang masih balita, Zikria juga kooperatif selama pemeriksaan.
"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata Advent.
Semenjak Zikria ditahan, suami dan putri bungsunya juga ikut ke Surabaya. Mereka menginap di rumah keluarga di Surabaya.
"Setiap kali besuk, masih di depan Mapolrestabes Surabaya, anaknya sudah menangis memanggil ibunya," kata Dio.
Sejak Sabtu (1/2/2020), sang putri bungsu juga tak lagi mendapatkan air susu ibu (ASI) dari Zikria.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Ia dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Risma pun memaafkan Zikria. Tapi, hingga saat ini Wali Kota Surabaya itu belum mencabut laporan terhadap penghinanya itu.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/15223381/polisi-belum-terima-permohonan-pengalihan-penahanan-penghina-risma