Salin Artikel

Proses Hukum Tetap Berlanjut meski Risma Cabut Laporan

Pengamat hukum Universitas Airlangga Emanuel Sudjatmoko mengatakan, kasus penghinaan itu merupakan delik biasa dan delik aduan.

Hal itu membuat kasus hukum tak akan berhenti jika Risma mencabut laporannya.

"Kasusnya tetap berjalan kalau deliknya, delik biasa. Kemarin ada keterangan bahwa kasus ini delik aduan dan delik biasa. Kalau delik biasa, tanpa aduan tetap berjalan (proses hukumnya)," ujar Emanuel kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran belum memastikan langkah yang bakal diambil jika Risma mencabut laporan kasus penghinaan itu.

"Ya, nanti kita kaji kalau sudah ada pencabutan laporan secara tertulis, ya," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Ia mengaku tidak bisa berandai-andai karena belum menerima surat pencabutan laporan resmi dari pelapor.

"Kalau belum ada (surat pencabutan laporan), kita enggak bisa berandai-andai," tutur Sudamiran.

Sudamiran menegaskan, pihaknya akan memproses perkara sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Nanti kita lihat kalau ada surat tertulisnya. Nanti kita akan tindaklanjuti seperti apa," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Dalam pasal 75 KUHP juga dijelaskan bahwa bunyi pasal tersebut hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan.

Bila pengaduan dicabut, maka proses hukum yang berjalan akan dihentikan. Namun, pengaduan tak bisa dicabut jika laporan telah lewat tiga bulan.

Delik Biasa dan Delik Aduan

Sampai saat ini, Polrestabes Surabaya masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

Namun, Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menyebut perkara tersebut bersifat delik aduan dan delik biasa.

"Ada dua, pidana umum dan delik aduan. Dua-duanya kami proses," ujar Sandi.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria mengaku penghinaan itu diunggah karena sakit hati Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan dirisak di media sosial karena peristiwa banjir Jakarta.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

"Urusan hukum saya serahkan ke Kapolres. Tapi bahwa saya memaafkan, iya," kata Risma.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/23415991/proses-hukum-tetap-berlanjut-meski-risma-cabut-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke