Salin Artikel

Curi 26 Tandan Buah Sawit, Empat Remaja di Aceh Tamiang Ditangkap

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Empat remaja di Aceh Tamiang ditangkap lantaran mencuri puluhan tanda buah sawit milik perusahaan PT Mopoly Raya, Aceh Tamiang, Kamis (6/2/2020).

Kapolsek Seruway Iptu Syahrial mengatakan, penangkapan dilakukan di Afdeling Gedung Biara, Blok 19, Desa Perkebunan Gedung Biara, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka yang ditangkap yakni SW (20), HD (20), AP (20) dan CH (20) warga Kampung Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Syahrial kepada wartawan.

Syahrial menjelaskan, kronologi pencurian yakni pelaku datang mencuri sawit di perkebunan itu dengan menggunakan sebilah egrek.

Setelah terkumpul 26 jenjang sawit diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi BK 1132 LR.

Aksi pelaku diketahui petugas perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, keenam pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Seruway.

 “Kita terima dari Satpam. Sekarang sudah kita tahan semuanya lengkap dengan barang bukti. Ini proses berikutnya kita siapkan berkas untuk segera dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/16561061/curi-26-tandan-buah-sawit-empat-remaja-di-aceh-tamiang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke