Salin Artikel

Warga yang Diputus Kontrak Lewat WA Tuntut Bayar Rp 2 M, Perusahaan Hanya Berikan Rp 1 M

Semula, Yusuf selaku pelaksana proyek pembangunan PT CKI, berniat mengajak bernegosiasi di dalam lingkungan proyek dengan dihadiri perwakilan warga dan aparat keamanan.

Namun, warga menolak diajak masuk ke dalam proyek dan bersikeras agar seluruh warga mendengarkan keterangan perwakilan PT CKI secara langsung.

Dalam perbincangan dengan warga, Yusuf mengungkapkan bahwa perusahaan akan mengabulkan permintaan warga terkait pembayaran tagihan material.

"Dari perusahaan besok akan membayar Rp 1 miliar," ujar Yusuf, Kamis.

Mendengar penjelasan tersebut, warga langsung menyatakan penolakan dan meminta tanggungan sebesar Rp 2.003.000.000 langsung dibayar lunas.

"Kalau permintaan warga seperti itu, mari diskusi di dalam, karena saya harus melapor dan telepon ke pimpinan. Nanti anda bisa mendengar penjelasan secara langsung," ungkapnya.

Koordinator warga Sriyanto mengatakan, negosiasi di dalam proyek harus melibatkan perwakilan dari kelurahan, kepolisian, dan TNI.

"Jadi apa yang disampaikan dari PT CKI ada saksinya, karena ini menyangkut hidup orang banyak," tegasnya. 

Hingga kini Kompas.com masih menuggu hasil pembicaraan antara warga dan PT CKI.

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga memblokir akses masuk ke PT Cakra Kencana Indah (CKI).

Mereka merasa geram karena tagihan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan sebesar Rp 2.003.000.000 belum dibayarkan.


Bahkan, kontrak diputus melalui pesan WhatsApp (WA).

Koordinator aksi, Sriyanto mengatakan, warga telah bekerja selama kurang lebih 18 bulan.

"Kami bekerja sejak proyek ini dimulai. Namun Desember 2019, tiba-tiba kami dikirimi WA (Whatsapp) oleh pelaksana proyek bahwa pekerjaan dihentikan," ujar Sriyanto di depan lokasi pembangunan Terminal 2 PT CKI, Kamis. 

Dia merasa pemutusan kerja tersebut dilakukan sepihak dan tidak beretika, karena hanya melalui pesan WhatsApp.

Padahal, PT CKI sudah berkomitmen untuk memberdayakan warga sekitar pabrik mulai dari pekerjaan pembangunan hingga saat berproduksi nantinya.

Pekerjaan yang dilakukan warga RT 4/RW 3 saat ini adalah pengadaan material alam dan bahan bangunan.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/13582971/warga-yang-diputus-kontrak-lewat-wa-tuntut-bayar-rp-2-m-perusahaan-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke