IB dan ayah tirinya Wawan Setiawan (35) adalah warga Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung.
Ditemui di Polsek Kedaton, Rabu (5/2/2020), IB dengan polos berterima kasih lantaran ayahnya ditangkap.
“Makasih, Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi,” kata IB di Polsek Kedaton, Rabu (5/2/2020) siang.
IB mengaku ayah tirinya itu telah menyiksanya berulang kali.
“Nggak mau sama ayah, takut. (Kepala) dipukul pakai palu, ini (kaki) dicelupin di air panas, disundut rokok ayah,” kata IB.
Mengaku siksa anak tiri sejak 2017
Di hadapan polisi, pelaku Wawan mengaku telah menyiksa anak tirinya itu.
Namun, tidak setiap hari dipukuli.
“Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017,” kata Wawan.
Wawan beralasan IB susah diatur sehingga dia menjadi naik pitam.
Alat yang digunakan untuk memukul IB adalah bambu dan besi.
Pelaku pekerjakan anak tirinya jadi tukang rongsok
Ketua RT setempat, Sunaryo mengatakan, pekerjaan pelaku adalah tukang rongsok yang berkeliling menggunakan gerobak.
Beberapa warga pernah melapor kalau korban sempat terlihat diajak ayah tirinya itu mencari barang rongsokan.
Namun, korban yang masih kecil disuruh mengikuti di belakang gerobak dengan berjalan kaki, bukannya dinaikkan ke gerobak.
“Pelaku juga menendang korban,” kata Sunaryo.
Pelaku adalah suami siri ibu korban
Kapolsek Kedaton, Komisaris Daud mengungkapkan, pelaku sebenarnya suami siri dari ibu kandung korban.
Dari pengakuan pelaku, korban sering menangis dan disuruh diam.
Namun, dengan cara kekerasan.
“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Daud.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/21041921/korban-penyiksaan-ayah-tiri-makasih-pak-ayah-sudah-dikurung