Salin Artikel

Penjual Ayam Tiren di Boyolali Ditangkap Setelah Beroperasi Lima Bulan

Penjual ayam tiren yang ditangkap adalah FY (32) warga Dukuh Sampetan, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali.

Kapolsek Ampel, AKP Margono mengatakan, FY sudah menjual ayam yang tidak layak dikonsumsi itu selama lima bulan.

Dalam menjalankan aksinya, FY mencampurkan bahan kimia berupa tawas untuk menghilangkan bau busuk pada ayam yang mati tersebut. Setelah itu dimasukkan ke freezer.

Ayam yang sudah mati itu didapatnya dari sejumlah peternak.

"Pelaku kita tangkap beserta barang bukti mesin, ayam tiren dan bahan kimia untuk menghilangkan bau busuk pada ayam yang sudah mati. Penangkapan pelaku kita lakukan pada 27 Januari 2020," kata Margono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).


Polisi juga menemukan 18 ekor ayam tiren berukuran besar, 86 ekor ayam tiren kecil, 105 ayam tiren yang sudah dipotong-potong di rumah FY.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto mengatakan, FY sempat ditahan di Polres Boyolali, tapi sudah dititipkan ke Rutan Boyolali.

"Pelaku sudah dititipkan ke rutan untuk proses hukum selanjutnya," terang Mulyanto.

FY dijerat Pasal 204 ayat 1 juncto UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU No 07 Tahun 1996 tentang Pangan.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/16494311/penjual-ayam-tiren-di-boyolali-ditangkap-setelah-beroperasi-lima-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke