Salin Artikel

Oknum Anggota TNI Terlibat Penipuan Investasi Bitcoin, Kerugian Korban Capai Rp 1 M

Kerugian korban akibat dugaan penipuan IS mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Oditur militer (Otmil) II-06 Pontianak ‎ Kol Laut ‎(KH) Jonaidi mengatakan, dugaan penipuan ini mulai diselidiki setelah ada aduan masyarakat ke Pomdam XII Tanjungpura.

Tidak diungkapkan waktu laporan diterima. Jonaidi hanya mengatakan, dugaan penipuan ini dilakukan IS mulai 2017 hingga 2018.

"Untuk nilai tipu gelap dengan modus Bitcoin yang dilakukan IS yakni ada dua perkara‎ yakni sekitar 1 miliar dan Rp 562 juta," kata Jonaidi, Selasa (4/2/2020).

IS juga disebut sudah mengembalikan sekitar Rp 400 juta uang korbannya.

Dalam BAP disebutkan, IS mengajak para korban untuk mengikuti trading bitcoin. Namun, para korban yang sudah memberikan uang untuk berinvestasi tidak kunjung menerima keuntungan.

Karena perbuatannya, Oditur Militer (Otmil) II-06 Pontianak mendakwa IS dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Jonaidi menuturkan IS sebelumnya sudah divonis tiga bulan karena disersi.

"Tadi agenda persidangan pembacaan dakwaan, pada hari Jumat nanti dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Jonaidi.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sidang Kasus Penipuan Bitcoin, Otmil Dakwa Koptu IS ‎dua pasal KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/22271191/oknum-anggota-tni-terlibat-penipuan-investasi-bitcoin-kerugian-korban-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke