Salin Artikel

Komplotan Pencuri "Pecah Kaca Mobil" di Karawang Bekerja Sebagai Debt Collector

Komplotan ini telah beraksi lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Purwakarta, Bekasi dan Subang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan IY, MS, dan IR merupakan kelompok pencurian dengan modus pecah kaca asal Maluku yang bekerja sebagai debt collector.

Seorang diantaranya residivis yang ditangkap pada 2017 lalu.

"Mereka mengakui telah beraksi di 30 TKP di Karawang, Purwakarta, Bekasi dan Subang," kata Bimantoro saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (3/2/2020).

Incar barang berharga di mobil

Ketiganya, kata Bimantoro, mempunyai peran masing-masing mulai dari joki hingga pengeksekusi.

Sasarannya adalah tas dan barang berharga yang ditinggal dalam mobil yang terparkir.

"Pelaku juga pernah menggasak uang sebesar 160.000 yen dan laptop pada TKP depan gudang toko ritel di Jalan Lingkar Luar Karawang dengan total kerugian Rp 26 juta," kata dia.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah di Bekasi. Sementara dua pelaku lainnya tengah diburu polisi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang, laptop, tas, telepon genggam dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/23071231/komplotan-pencuri-pecah-kaca-mobil-di-karawang-bekerja-sebagai-debt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke