Salin Artikel

Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah

Munculnya kebijakan itu menyusul adanya penolakan warga Natuna yang daerahnya dijadikan karantina bago 238 WNI dari Wuhan pasca-penyebaran virus corona.

Hamid mengatakan bahwa surat perintah dari Mendagri tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Sekda Kabupaten Natuna.

"Sedang ditindaklanjuti Sekda," kata Hamid melalui pesan WhatsApp, Senin (3/2/2020).

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat teguran untuk mencabut surat edaran (SE) Sekda Natuna No 8000/DISDIK/46/2000, tertanggal 2 Februari 2020 yang meliburkan siswa.

Pencabutan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dirjen Otda hari ini, Senin (3/2/2020), dengan nomor T.422.3/666/OTDA dan ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik.

Surat teguran yang ditujukan kepada Bupati Natuna itu beriisi empat point penting, yakni pertama Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Provinsi Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah kebijakan pemerintah pusat.

Kedua, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.

Dirjen Otda Akmal Malik membenarkan soal surat perintah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran mengenai libur sekolah ini agar anak-anak yang sangat rentan dengar penyebaran virus bisa terhindar dari virus corona.

"Setidaknya, dengan libur sekolah, anak-anak bisa tetap berada di rumah untuk menghindari bahaya dari virus corona tersebut," kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020). Adapun libur sekolah tersebut mulai dari 3 Februari hingga 17 Februari 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/18504011/komentar-bupati-natuna-soal-perintah-mendagri-batalkan-surat-edaran-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke