Salin Artikel

Kasus MeMiles, Sidi Badriah Mengaku Hanya Pengisi Acara

Siti Badriah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim atas kasus investasi MeMiles, Selasa (3/2/2020) selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Selama diperiksa, ia menjawab 28 pertanyaan penyidik.

"Saya hanya pengisi acara, tidak pernah dapat reward atau apapun," kata Siti, usai pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Penyayi lagu "Syantiq" ini mengaku menolak saat ditawari untuk bergabung dengan investasi di MeMiles.

"Kalau ditawari pernah, tapi saya menolak," ujar dia.

Selain Siti Badriah, polisi telah memeriksa publik figure lainnya seperti Regina Idol, Pinkan Mamboe, desainer Adjie Notonegoro, Marcello Tahitoe (Ello) dan Eka Deli.

Polisi juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles.

Saat pemeriksaan pada Rabu (22/1/2020), Ari Sigit mengaku sebagai konsultan dari MeMiles dan menerima dana Rp 3 miliar.

"Dalam pengakuan maupun berita acara pemeriksaan, Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi konsultan yang bagaimana, dan bukti konkretnya masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2020).

Kasus investasi bodong MeMiles, polisi menyita dua mobil Toyota Alphard warna hitam bernopol B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ milik istri dan ibu Ari Sigit.

Kedua mobil tersebut disita karena merupakan reward atau pemberian dari PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles kepada kedua anggota keluarga Cendana yang merupakan member MeMiles.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya yakni KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W, yang bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/18380051/kasus-memiles-sidi-badriah-mengaku-hanya-pengisi-acara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke