Salin Artikel

Mau Jadi Calon Bupati, Anggota Bawaslu Kendal Mengundurkan Diri

Said mundur karena ingin menjadi calon Bupati Kendal, Jawa Tengah, dalam Pilkada Serentak 2020.

Surat pengunduran dirinya sudah dilayangkan Said ke Bawaslu RI pada 13 Januari 2020. Menurut Said, Bawaslu sudah menerima pengunduran dirinya.

Saat ini, Said sedang berkomunikasi dengan sejumlah partai yang punya kursi di DPRD Kendal, salah satunya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dari hasil komunikasi itu, Said mengklaim ada partai yang tertarik untuk mengusungnya.

“Tapi saya belum mempunyai partai yang bisa mengusung menjadi calon bupati. Jadi baru bakal calon,” kata Said, Kamis (30/01/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odelia Amy Wardayani, membenarkan Wahidin Said, mundur sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kendal.

“Kami hanya menerima surat pengunduran Said, dari Bawaslu pusat,” ucap Odelia.

Odelia, mengaku belum tahu penyebab pengunduran Said. Sebab dalam surat dari Bawaslu RI, tidak disebutkan alasannya.

Keanggotaan Said, tambah Odelia, sudah digantikan oleh Achmad Ghozali.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/15534141/mau-jadi-calon-bupati-anggota-bawaslu-kendal-mengundurkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke