Salin Artikel

Cerita di Balik Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil

KOMPAS.com - Pada Febuari 2016 silam, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial SA (15), dibawa kabur SF (57) pria paruh baya warga Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga menculik SA dengan modus meminta pijat kepada korban, saat itu korban masih berusia 11 tahun.

Korban sendiri dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan warga.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun setelah 4 tahun dibawa kabur pelaku dalam kondisi hamil 9 bulan.

Setelah empat tahun membawa kabur korban, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Fabuari 2016, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dikediamnnya pada Kamis (23/01/2020) lalu.

Pelaku ditangkap polisi setelah keberadaanya kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.

Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari warga karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.

“Pelakunya ternyata DPO (daftar pencarian orang). Langsung kita amankan. Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip dari rilis tertulis Minggu (26/1/2020).

Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk meminta korban memijat badan SF.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu.

Karena korban tak kunjung pulang, kata Budi, pihak keluarga korban lantas menyusul ke rumah SF.

Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat hingga akhrinya berhasil ditangkap pada Kamis lalu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, alasan tersangka pulang ke rumahnya sebelum akhirnya ditangkap polisi itu, karena korban sedang mengandung.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya.

“Korban ini masih belia sehingga mudah dibujuk rayu," ujarnya.

Selama buron, kata Niki, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sambungnya, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” katanya.

Niki mengatakan, selama pelarian, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil sembilan bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," katanya.

Niki menyebutkan, setelah dibawa kabur oleh pelaku selama empat tahun dan pulang dalam kondisi hamil mengakibatkan kondisi psikologis korban terganggu.

“Ada traumatis. Karena itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPA ada pendampingan dari konselor dan psikolog,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indrayani Umar mengatakan, akan mendampingi korban hingga kasus ini mendapatkan ketetapan hukum atau pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

"Kita juga akan faslitas dan bantu korban yang sebentar lagi akan melahirkan," kata Lidya kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Selasa.

Dari asesmen awal, korban mengalami trauma, kondisi psikisnya terganggu ekses dari kejadian yang dialaminya selama empat tahun terakhir.

“Saat ini, bersama pihak kepolisian, kita konsen untuk tahapan observasi dan berikan layanan konseling,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cainjur Herman Suherman mengatakan, telah menginstruksikan perangkatnya di tingkat kecamatan untuk responsif terhadap kasus tersebut, terutama agar memberikan bantuan kepada korban.

“Korban ini informasinya akan segera melahirkan. Karena itu, kita sudah kordinasi dengan camat setempat, untuk proses kelahirannya akan ditanggung penuh pemerintah,” kata Herman saat ditemui Kompas.com di halaman Pendopo, Rabu (29/01/2020) petang.

Selain membantu semua biaya persalinan korban, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan konseling untuk pemulihan psikis korban.

“Akan dimediasi untuk konseling. Jangan sampai korban ini putus asa, Harus dibangkitkan kembali semangat hidupnya,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Farid Assifa, Aprilia Ika, Doni Aprian, Candra Setia Budi)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/10283171/cerita-di-balik-siswi-sd-diculik-pria-paruh-baya-selama-4-tahun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke