Perkara itu mencuat menyusul laporan yang dibuat pihak korban pada 22 Januari lalu.
Atas laporan itu, petugas menangkap MN (38), pengasuh pesantren, dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Itu (awalnya) laporan terus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penangkapan tersangka kemarin," ujar Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Purnomo, saat dihubungi, Selasa (28/1/2020) malam.
Pemeriksaan polisi terhadap korban NA (12), santriwati itu, mengungkap bahwa pencabulan itu sudah sering dilakukan bahkan semenjak NA masuk pesantren saat kelas 3 SD.
"Dia (korban) baru mondok 3 tahun," ujar Purnomo, menambahkan.
Peristiwa terakhir terjadi pada 16 Januari lalu saat korban pulang dari sekolah lalu diminta tersangka MN masuk ke dalam kamar rumah yang ditinggali MN.
Selama ini, korban diduga takut karena setiap selesai melakukan aksinya, tersangka MN mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
Namun, kasus itu akhirnya terungkap setelah korban berani curhat kepada orang dekatnya, lalu diikuti dengan pelaporan kepada polisi.
"Dia (korban) cerita ke orang yang biasa diajak curhat," lanjut Purnomo.
Tersangka MN saat ini masih dalam penahanan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 81, Pasal 82, Pasal 76 e, Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain menangkap tersangka MN, polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian milik korban sebagai barang bukti.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/29/05594501/seorang-pengasuh-pesantren-di-kediri-diduga-cabuli-santriwati