Salin Artikel

Polisi: Klaim yang Dilontarkan Petinggi Sunda Empire Tak Berdasar

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas tindak pidana penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar. Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Hendra menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tutur Hendra.

Usai ditetapkan tersangka, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut terkait motif dari dibentuknya Sunda Empire ini.

"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ucap Hendra.

Mengenai dana operasional Sunda Empire, Hendra menyebut kelompok ini memiliki iuran khusus.

"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pada 2019 kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola dan pada 2018 di Gasibu.

"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.

Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.

"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Erlangga.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/23140061/polisi-klaim-yang-dilontarkan-petinggi-sunda-empire-tak-berdasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke