Salin Artikel

Gagalkan Penyelundupan 18.031 Bayi Lobster, Polisi Selamatkan Rp 4,5 Miliar

Atas prestasi ini polisi ikut menyelamatkan sektor sumber daya ikan senilai Rp 4,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, dan Pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu saat menggelar press conference bersama awak media ini, Selasa (28/01/2020) di Lobby Gedung Reskrim Polda Bengkulu.

Tarmizi mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperolehnya dari masyarakat.

Setelah ditindaklanjuti diketahui bahwa kedua orang pelaku berinisial AP dan IW akan menuju Provinsi Jambi dari Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova.

"Anggota kemudian melakukan pengamanan saat melintasi Kabupaten Jambi,” kata Kombes Pol A Tarmizi.

Saat diamankan, mobil Innova itu membawa 18.000 ekor bayi lobster. Bayi lobster tersebut berasal dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan dikenakan sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/13410471/gagalkan-penyelundupan-18031-bayi-lobster-polisi-selamatkan-rp-45-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke