Salin Artikel

Kota Padang Kekurangan 40.000 Blangko E-KTP

Disdukcapil Kota Padang hanya memberikan surat keterangan (suket) kepada masyarakat yang sudah mengurus E-KTP namun belum mendapatkan E-KTP.

"Suket yang mereka dapatkan itu dapat dipergunakan sebagai pengganti E-KTP untuk mengurus keperluan. Suket itu berlaku selama enam bulan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).

Lebih jauh Muji mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan penambahan blangko E-KTP ke kementerian terkait.

"Kami mengusulkan sebanyak kebutuhan kami, yaitu 40.000 blangko," sambungnya

Blangko E-KTP tersebut akan datang pada bulan Februari mendatang dalam beberapa tahap.

"Jika tidak ada kendala bulan Februari akan datang. Namun berapa jumlah pastinya saya belum mengetahui. Tapi akan datang dalam beberapa tahap," ujarnya.

Setiap harinya, menurut Muji, jumlah warga yang melakukan pengurusan E-KTP mencapai 250-300 orang.

"Kekurangan blangko E-KTP tidak mengurangi pelayanan kami kepada masyarakat. Kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat setiap harinya," sebutnya.

Muji mengatakan, dalam setiap pengurusan surat-surat di Disdukcapil Padang tidak dipungut bayaran. Jika ada oknum yang memungut bayaran diminta oleh Muji untuk melaporkan.

"Kepada masyarakat diminta tak memberi kepada personel serta laporkan jika ada yang memungut, itu tak dibenarkan tindakannya dan pungli namanya," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/12100151/kota-padang-kekurangan-40000-blangko-e-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke