Salin Artikel

Cerita Ratu Keraton Agung Sejagat di Lapas, Dibully Sesama Penghuni hingga Ingin Ajarkan Make Up

SEMARANG.KOMPAS.com - Ratu Keraton Agung Sejagat alias Fanni Aminadia yang ditetapkan tersangka kasus penipuan dan berita bohong saat ini mengalami kondisi psikis yang tidak stabil.

Sebab, Fanni yang saat ini menempati sel tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita di Bulu, Semarang harus rela menerima perundungan dari sesama penghuni lapas wanita lainnya lantaran kasus yang menjeratnya.

Fanni menderita insomnia dan kehilangan selera makan karena depresi berat akibat kasus yang menimpanya tersebut.

Kuasa Hukum Fanni Aminadia Muhammad Sofyan mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi psikis yang tidak stabil karena depresi akibat kasus yang menimpanya.

Bahkan, dia kerap kali mendapat perundungan dari sesama penghuni lapas wanita lainnya sehingga membuat Fanni tak nyaman.

"Sekarang masih menempati sel tahanan Mapenaling di Lapas Wanita Bulu. Masih beradaptasi di dalam lapas. Bu Fanni mengaku sering di-bully oleh napi wanita lain karena tahu kasusnya dari TV," kata Sofyan saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Selain itu, lanjut Sofyan, kasus yang menjerat Fanni juga berdampak pada kondisi kedua anaknya yang masih bersekolah.

"Anak-anaknya juga terkena bully oleh teman-temannya. Itu karena viralnya pemberitaan. Sekarang kan segala orang bisa mengakses informasi dengan mudah," katanya.

Sofyan mengungkapkan, saat ini pihak keluarga Fanni memang belum boleh diizinkan untuk menjenguk di Lapas.

Padahal, kondisi kliennya tersebut sudah dirundung rasa bosan lantaran tidak ada aktivitas untuk mengalihkan perhatian.

"Keluarga Bu Fanni belum boleh menjenguk. Waktu itu sempat minta dibawakan alat make up dan pakaian oleh keluarganya, tapi belum boleh. Bu Fanni bilang udah bosan pengen ada kegiatan dan bisa ngajarin napi lainnya untuk berdandan," ceritanya.

Sebelumnya diberitakan Toto Santoso dan Fanni Aminadia menjadi tersangka kasus pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

Toto dan Fanni dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Saat ini, Toto ditahan di sel tahanan Polda Jateng. Sementara Fanni ditahan di sel tahanan Lapas Kelas IIA Wanita di Bulu, Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/27/18582361/cerita-ratu-keraton-agung-sejagat-di-lapas-dibully-sesama-penghuni-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke