Salin Artikel

Warga Miskin Terdampak Bandara Kediri Dibuatkan Permukiman

Caranya, pemerintah menyediakan lahan yang nantinya akan dibeli dengan harga terjangkau oleh warga terdampak.

Lahan itu luasnya dibatasi maksimal 150 meter persegi tiap kepala keluarga.

Lalu, pemerintah akan menyediakan seluruh kebutuhan fasilitas umum, mulai dari sanitasi, akses jalan, hingga penyambungan listrik untuk masing-masing rumah.

Dengan demikian, nantinya terbentuk sebuah permukiman baru.

Saat ini lokasi relokasi itu sudah ditentukan dan berada tidak jauh dari lokasi bandara Kediri, yakni kawasan persawahan di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, dengan sebutan wilayah Tanjung Baru.

"Itu khusus untuk warga tidak mampu," ujar Dede Sujana, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, seusai rapat pembebasan lahan bandara dengan warga terdampak, Jumat (24/1/2020).

Hingga saat ini, pelaksanaan pembebasan lahan bandara itu masih terus dilakukan. Data per 24 Januari 2020, sudah 99 persen pembebasan dari total 376,57 hektar lahan bandara.

Beberapa bidang lahan yang belum dibebaskan terdapat di di Desa Grogol.

Hingga 24 Januari 2020, di desa ini masih ada 44 kepala keluarga yang enggan melepas lahannya. Jumlah itu meliputi 38 lahan yang terdapat bangunan dan sisanya lahan kosong.

Kepala Desa Grogol, Suparyono, mengatakan, jumlah warga yang enggan melepas lahannya semakin berkurang.

Sedangkan opsi relokasi yang ditawarkan itu memungkinkan dilakukan kepada warganya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa serta-merta memaksa warganya.

"Kalau (warga miskin) dipindahkan ke Tanjung Baru bisa, kalau mau. Kan, kita juga tidak bisa memaksanya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, lokasi bandara itu menempati empat desa dari tiga kecamatan, yakni Desa Jatirejo di Kecamatan Banyakan, Desa Grogol di Kecamatan Grogol, serta Desa Bulusari dan Desa Tarokan di Kecamatan Tarokan.

Peletakan batu pertama atau groundbreaking akan dilakukan pada 16 April 2020 nanti.

Saat ini, proses pembangunannya sudah mulai berjalan dengan pembukaan akses jalan untuk pintu masuknya alat berat.

Untuk penyelesaian sisa pembebasan lahan yang belum kelar, pemerintah mulai 1 Februari 2020 akan menggunakan skema konsinyasi atau penitipan ganti untung melalui mekanisme peradilan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/25/13500381/warga-miskin-terdampak-bandara-kediri-dibuatkan-permukiman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke