Salin Artikel

Polisi: Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya disebut telah melaporkan akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi soal dugaan penghinaan melalui media sosial kepada Risma pada Selasa (21/1/2020) lalu.

"Soal akun itu, pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari 2020, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya," kata Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020).

Sudamiran menuturkan, laporan itu sendiri dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, selaku penerima kuasa resmi dari Risma.

"Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," ujar dia.

Ia menuturkan, akun media sosial yang dilaporkan pihak Pemkot Surabaya atas nama Zikria Dzatil.

Dalam bukti tangkapan layar, kata dia, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.

"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," isi salah satu unggahan akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga menghina Risma.

Untuk mendalami dugaan penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Surabaya itu, Sudamiran mengaku telah meminta keterangan empat orang saksi.

Empat orang saksi itu, salah satunya dari warga yang menyatakan keberatan atas akun Facebook yang diduga telah menghina Risma.

"Ada juga dari sumber berita yang menggali itu. Jadi, kita sudah meminta keterangan dari empat orang (saksi)," ujar dia.

Meski demikian, penyidik Polrestabes Surabaya, kata Sudamiran, masih perlu mendalami akun tersebut.

Sebab, akun media sosial tersebut, beserta unggahan bernada kebencian itu, diduga telah dihapus oleh pemilik akun.

Saat ini, kasus yang ditanganinya itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam tahap penyelidikan tentang akun itu, karena akun itu sendiri sekarang sudah tidak aktif," terang dia.

Sementara itu, saat dihubungi Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati serta Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara belum memberikan respons atas laporan ersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser mengaku sudah mendengar adanya sejumlah warga meminta kepolisian untuk mengusut akun media sosial yang diduga menghina Risma.

Namun, Fikser mengaku belum mengetahui apakah dari pihak Pemkot Surabaya telah melaporkan akun tersebut ke Polrestabes Surabaya.

"Saya sudah tahu, artinya tadi ada demo minta (akun media sosial yang diduga hina Risma) dilaporkan. Nanti saya coba cek ke Bagian Hukum dulu ya, biar tidak keliru," ujar Fikser.

Sebelumnya, puluhan orang mengatasnamakan diri sebagai Forum Arek Surabaya Wani menggelar aksi di depan Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020).

Mereka menuntut polisi untuk segera menindak tegas akun media sosial yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Korlap Aksi, Widodo, mengatakan, akun yang diduga telah menghina Risma tersebut bernama Zikria Dzatil.

Akun tersebut, kata Widodo, setidaknya telah beberapa kali mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan terhadap Risma.

"Pada tanggal 16 Januari akun atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Ibu Tri Rismaharini di media sosial Facebook dengan keterangan bertuliskan, 'Anjirr.. Asli ngakak abiss.. Nemu ni foto sang legendaris kodok betina' disertai foto Bu Wali," kata Widodo.

Kemudian, lanjut Widodo, pada 22 Januari 2020 pihaknya juga menemukan unggahan bernada hinaan oleh akun lain atas nama Farel Grunch, yang juga merendahkan Risma.

"Akun atas nama Farel Grunch dengan caption bertuliskan 'Calon TKW lagi di-trainning mau dikirim ke Arab Saudi'," ujar Widodo.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/18291171/polisi-pemkot-surabaya-laporkan-akun-media-sosial-diduga-hina-risma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke