Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto mengatakan, kejadian siswa dikeluarkan tersebut pada Oktober 2019.
Heroe mendapatkan laporan tersebut dari orangtua Y yang khawatir dengan anaknya yang hingga saat ini tidak mau bersekolah.
"Y itu mengisap Vape di luar lingkungan sekolah, bagi orangtua hukuman terlalu berat dikeluarkan," kata Heroe dihubungi TribunSolo.com, Jumat (24/1/2020).
Apalagi terkait hal ini, sekolah tidak pernah memanggil orangtua terlebih dahulu dan langsung mengeluarkan anak.
"Orangtua dipanggil dan langsung diberitahukan anak mereka dikeluarkan," jelas Heroe.
Akibat dikeluarkan ini, Y tidak mau sekolah. Padahal orangtua sudah menyekolahkan ke sekolah lain.
Namun, anak itu tetap ingin bersekolah di SMP Kalam Kudus.
"Anaknya tidak mau sekolah, itu yang membuat khawatir dan harus dipikirkan bersama," kata Heroe.
Heroe berharap Dinas Pendidikan Solo ikut menengahi persoalan ini, sebab pendidikan adalah hak anak dan harus dipikirkan kondisi anak ini.
KPAI Solo juga menyayangkan sikap sekolah yang langsung mengeluarkan siswanya. Seharusnya, ada pemberian sanksi bertahap dan tidak langsung dikeluarkan.
Sementara itu Direktur Pelaksana SMP Kalam Kudus, Riana, mengatakan sekolah menerapkan aturan dan kedisiplinan untuk kebaikan siswanya.
Dia menegaskan, sejak dahulu aturan di Kalam Kudus memang sudah ketat agar siswa tidak berani mencoba hal negatif. Aturan harus ditegakkan agar anak bisa disiplin.
Sementara dalam tata tertib sekolah, merokok termasuk hal yang disikapi keras baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
"Merokok itu, masuk pelanggaran kategori D yakni sangat berat," papar Riana, Jumat (24/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gara-gara Isap Vape, Siswa SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/14535871/siswa-smp-di-solo-dikeluarkan-dari-sekolah-karena-ketahuan-isap-vape