Salin Artikel

Bea Cukai Palembang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 2,5 Miliar ke Singapura

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17.640 baby lobster gagal diselundupkan ke Singapura lantaran terdeteksi mesin x-ray ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Haris mengatakan, ribuan baby lobster tersebut dibawa dengan menggunakan kantong plastik berisi oksigen.

Pelaku penyelundupan rencananya terbang ke Singapura dengan menggunakan maskapai Fltcoot TR 251.

Namun, saat baby lobster tersebut diketahui petugas, pemiliknya langsung kabur.

"Ada 19 kantong plastik baby lobstrer yang dibawa. Nilainya diperkirakan Rp 2,5 miliar. Ini lobster jenis mutiara," kata Abdul, Kamis (23/1/2020).

Abdul menuturkan, pemilik koper yang membawa lobster berinisial SN tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) kantor Bea Cukai Palembang Dwi Hermawanto menambahkan, penyelundupan baby lobster bukan kali pertamanya dilakukan di Palembang.

Para pelaku, kata Dwi, membawa baby lobster itu dari luar Sumsel.

"Wilayah Palembang hanya dijadikan tempat transit para pelaku untuk menyelundupkan baby lobster," ujarnya.

Saat ini, ribuan baby lobster tersebut telah dibawa ke Lampung untuk dilepaskan.

"Kita bersama pihak balai karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) melepas bay lobster itu ke perairan Lampung. Untuk pelaku masih dalam pengejaran," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/18024241/bea-cukai-palembang-gagalkan-penyelundupan-ribuan-baby-lobster-senilai-rp-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke