Salin Artikel

KSOP Ambon: Kapal Panji Saputra Tidak Miliki Persetujuan Berlayar

Surat tersebut seharusnya diberikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Ambon Jonly A Pentury mengatakan, selain tidak mendapatkan surat persetujuan berlayar, dokumen kapal tersebut juga tidak pernah teregistrasi di KSOP Ambon.

“Sejauh ini, yang saya tahu bahwa untuk segela sesuatu tentang persetujuan berlayar dari KM Panji Saputra tidak pernah ada sama sekali,” kata Jonly, Rabu (22/1/2020).

Menurut Jonly, pihak kapal juga tidak pernah melayangkan permohonan surat persetujuan berlayar ke KSOP Ambon, sebagaimana prosedur pelayaran yang berlaku.

KSOP juga tidak pernah tahu dengan dokumen kapal tersebut.

“Bukan SPB saja, yang saya tahu ada beberapa rangkaian pelaporan kapal tiba dan lain-lain secara ril dicek oleh kita, juga tidak ada data dan dokumennya di kita,” kata dia.

Jonly menyebut bahwa pihak Kapal Panji Saputra tidak menaati ketentuan yang berlaku sebagaimana PM 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SPB.

“Jadi indikasinya itu bahwa ada orang-orang termasuk nahkoda yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap aturan dan SOP,” kata Jonly.

Adapun, permohonan SPB ditujukan agar KSOP Ambon dapat memverifikasi legalitas serta memastikan kapal tersebut layak untuk berlayar.

“Ada yang namanya surat pernyataan nahkoda, bahwa dia siap dan kapalnya layak untuk berlayar. Ketiga, verifikasi aspek legalitas kapal dan kewajiban kapal itu sendiri terhadap negara dan pajak dan lain-lain. Itu dilengkapi dulu baru kita setujui,” kata Jonly.


Diberitakan sebelumnya, Kapal Panji Saputra yang mengangkut 25 drum avtur bertolak dari Ambon menuju Saumlaki dan Moa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 7 Januari 2020 lalu.

Sesuai jadwal, kapal tersebut seharusnya sudah tiba di tempat tujuan pada 11 Januari 2020.

Namun, kapal tersebut tidak juga sampai di tempat tujuan.

Kapal tersebut membawa empat orang anak buah kapal dan dua penumpang yang merupakan anggota TNI. 

Keempat ABK tersebut yakni La Mufik, La Jau, Ongki dan Muhamad Junianto.

Sedangkan, dua anggota TNI yang ikut berlayar dengan kapal itu yakni Serda Aswadirn Amin dan Pratu Midun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/18443451/ksop-ambon-kapal-panji-saputra-tidak-miliki-persetujuan-berlayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke