Salin Artikel

Pelajar Bunuh Begal Dituntut Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun

MALANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA (17) dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020) sore.

“Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak. Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.

Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan. Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.

“Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti. Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.

Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung besok, Rabu (22/1/2020).

“Kami akan tetap menyampaikan kepada Ibu Hakim tentang pledoi kami,” ujar dia.

ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang, harus berurusan dengan penegak hukum setelah membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.

Karena kondisinya yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusukkannya ke dada Misnan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/20004151/pelajar-bunuh-begal-dituntut-pidana-pembinaan-selama-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke