Salin Artikel

Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang

Selain itu, bayi tersebut diakuinya merupakan hasil hubungan gelap bersama kekasihnya yang saat ini kabur entah ke mana.

Dari hasil pemeriksaan, Darmini menjual bayi perempuannya tersebut kepada tersangka Sri Ningsih (44) dengan harga Rp 15 juta. 

Sri sendiri berencana mencari keuntungan dengan menjual lagi bayi tersebut kepada orangtua asuh sebesar Rp 25 juta.

Sehingga ia pun mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dari hasil menjual bayi perempuan Darmini.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, sekitar bulan Desember 2019 lalu, tersangka Darmini yang dalam keadaan hamil delapan bulan datang ke rumah Marlina (39) di Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu, Palembang.

Kepada Darmini, tersangka mengaku tak sanggup untuk membiayai kehidupan bayinya setelah lahir nanti.

"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," kata Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020).

Setelah itu, tersangka Marlina langsung memberitahukan kepada Darmini bahwa ada adiknya yang bersedia untuk mengasuh anak tersangka. 

Darmini pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka.

Pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, Darmini melahirkan dan melakukan persalinan di bidan.

Hanya beberapa jam setelah melahirkan, Darmini pun menghubungi tersangka Marlina.

"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut. Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Kapolres.

Sri Ningsih akhirnya mendapatkan seorang calon pembeli bayi.


Ia membanderol harga bayi perempuan itu sebesar Rp 25 juta. Setelah menyepakati harga, keduanya pun bertemu pada 13 Januari 2020 lalu. 

Akan tetapi, pembeli tersebut batal membeli bayi perempuan itu ketika bertemu.

"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi Cece itu tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa, cuma dipanggil Cece saja," ujar Sri.

Ketika batal, Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi adanya penjualan bayi itu langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Saat ditangkap, tersangka Mariam dan Sri pun tak dapat berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka Darmini selaku orangtua bayi dan Marlina yang pertama kali menerima bayi perempuan tersebut," tambah Kapolrestabes Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/20/21434821/kronologi-ibu-jual-bayi-yang-baru-dilahirkan-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke