Salin Artikel

Pilkada Solo, Achmad Purnomo Mengaku Terima Apa Pun Keputusan DPP PDI-P

SOLO, KOMPAS.com - Bakal calon Wali Kota Surakarta yang ditugaskan DPC PDI-P Surakarta, Achmad Purnomo mengaku, akan menerima apa pun hasil keputusan dari DPP PDI-P terkait rekomendasi pada Pilkada Solo 2020.

"Kita kan dari awal sudah siap karena diberi tugas oleh DPC PDI-P Kota Surakarta. Kita yakin optimis, kita serahkan kepada yang Maha Kuasa," kata Purnomo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020).

Dia berharap rekomendasi dari DPP PDI-P bisa segera diumumkan.

Hal ini untuk mengetahui siapa bakal calon yang diusung PDI-P maju pada Pilkada Solo 2020.

"Pokoknya kita berharap secepatnya, ya (rekomendasi diumumkan). Kapannya kita tidak tahu," terang pria yang kini menjabat Wakil Wali Kota Surakarta.

Sebelumnya, DPP PDI-P menyatakan akan mengumumkan rekomendasi calon kepala daerah yang bakal diusung maju di Pilkada Serentak 2020 setelah Rakernas PDI-P selesai.

Rekomendasi itu batal diumumkan. DPP PDI-P justru memberi peluang anak muda untuk tampil di kancah politik nasional dengan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, rekomendasi adalah hak dari ketua umum dan pengurus DPP partai.

Rudy tidak bisa berbuat banyak seandainya rekomendasi turun tidak kepada calon yang ditugaskan, yaitu Achmad Purnomo.

"Ya kalau memang rekomendasinya keluar lha mau kita apakan? Kita serahkan saja rekomendasi itu kepada ketua umum dan pengurus DPP partai," kata Rudy.

Menurut Rudy, sebagai Ketua DPC PDI-P tugasnya sudah selesai, yaitu menjalankan PP No 24 Tahun 2017.

Peraturan itu mengamanatkan melalui Pasal 9, 10 dan 11 bahwa DPC yang memperoleh suara Pileg mencapai di atas 25 persen, maka menggunakan sistem atau mekanisme rekrutmen dan seleksi penjaringan tertutup.

Sistem penjaringan tertutup adalah tidak ada pendaftaran. Dari hasil penjaringan tertutup kemudian muncul nama Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwakot 2020.

"Yang lainnya silakan saja. Mekanisme yang fleksibel yang mau dilakukan ya itu sah-sah saja. Sepanjang yang mengeluarkan rekomendasi DPP partai," jelas Wali Kota Surakarta.

Rudy mengatakan sebelum rekomendasi diumumkan, biasanya calon dipanggil dahulu ke DPP. Namun, dirinya tidak mengetahui jika sekarang ada peraturan baru yang dibuat oleh DPP.

"Dari dulu empat kali mengurus pencalonan. Mulai dari Pak Slamet Suryanto, saya sendiri, saya dengan Pak Jokowi, dan saya dengan Pak Pur. Itu sebelum rekomendasi turun dulu dipanggil. Tapi sekarang tidak tahu," ucap Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/14530671/pilkada-solo-achmad-purnomo-mengaku-terima-apa-pun-keputusan-dpp-pdi-p

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke