Salin Artikel

Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Mengaku Khilaf hingga Siap Mati

Terduga AM dan istrinya, FN, mengaku khilaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap anak angkatnya yang kini berusia 21 tahun.

"Saya khilaf Pak melakukan itu. Padahal dia (korban) saya anggap seperti anak kandung sendiri. Oleh karena itu saya minta maaf kepada keluarga korban," ujar AM saat ditemui di Polres Bima Kota usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/1/2020).

Kepada wartawan, AM yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas sebagai pengawas di Dinas Pendidikan ini mengaku telah bersetubuh dengan korban sebanyak lima kali.

Saat itu, korban masih tinggal serumah dengan pasutri tersebut.

"Saya hanya melakukan lima kali, itu pun di tahun 2019 saat dia berstatus mahasiswi, bukan sejak SMP," kata AM.

Namun, AM membantah bahwa perbuatan itu dilakukan dengan paksa.

Ia berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Jadi tidak benar kalau saya melakukan secara paksa. Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami suka sama suka," ujar AM.

AM mengaku bahwa adegan hubungan badan dengan korban direkam oleh sang istri menggunakan kamera ponsel.

Video tak senonoh itu kemudian beredar di khalayak.

"Saya sama korban juga pernah mengambil foto saat berhubungan. Sementara istri (FN) hanya mengambil video. Tapi saya tidak tahu siap yang menyebarkan itu," tutur AM.

Namun, AM menyatakan akan bertanggung jawab secara hukum terhadap kasus yang menjeratnya.

Ia dan istrinya kini siap menerima hukuman yang akan ditanggungnya.

"Saya siap menerima hukuman dalam bentuk apapun. Jangankan dipenjara, dibunuhpun saya terima. Kami hanya bisa pasrah," kata AM.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/11000591/pasutri-yang-diduga-perkosa-anak-angkat-mengaku-khilaf-hingga-siap-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke