Salin Artikel

Usai Dituntut Hukuman Mati, Otak Pembunuh Sopir Taksi Online: Cukup Saya Saja, Jangan Ada Lagi

Akbar pun tampak pasrah setelah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.

Selain Akbar, dua rekannya yang lain telah divonis hukuman mati, yakni Ridwan (45) dan Acundra (21). Sementara FR(16) dituntut hukuman 10 tahun penjara lantaran masih di bawah umur.

Usai sidang, Akbar mengaku keberatan karena dituduh membawa seorang anak kecil untuk melakukan aksi perampokan serta pembunuhan.

Menurutnya, FR ikut tanpa ajakan dan atas kemuannya sendiri.

"Saya keberatan yang itu (soal tersangka FR)," kata Akbar usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (16/1/2020).

Meski demikian, Akbar juga menyampaikan pesan kepada rekannya yang lain untuk tidak melakukan aksi serupa.

Begitu juga dengan pelaku yang hendak ikut melakukan perampokan.

"Saya titip pesan, cukuplah saya, jangan ada lagi yang lain. Jadikan saya sebagai contoh. Saya terima hukuman ini," ujarnya.

Sementara itu, Kgs Abdul Roni (71), orangtua Sofyan mengaku puas dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Ia pun berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan vonis tersebut.

"Anak saya dibunuh secara sadis, kami minta hukuman ini dikabulkan majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Akbar ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, pada Rabu (21/8/2019) kemarin, setelah menjadi buronan selama 10 bulan karena telah menjadi otak pelaku pembunuhan serta perampokan terhadap Sofyan.

Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Namun, saat penangkapan berlangsung, tersangka ini melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan petugas.

Dari kejadian tersebut, dua rekan Akbar yakni dan Acundra (21) divonis hakim dengan hukuman mati.

Sementara, terdakwa FR (16) divonis dengan hukuman penjara 10 tahun penjara lantaran masih di bawah umur.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/15475691/usai-dituntut-hukuman-mati-otak-pembunuh-sopir-taksi-online-cukup-saya-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke