Salin Artikel

Pengusaha Penyuap Jaksa Kejari Yogyakarta Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gabriella Yuan Ana dianggap terbukti menyuap jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Majelis hakim menilai, Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suryo Hendarmoko saat membacakan amar putusannya, Kamis (16/01/2020).

Gabriella juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang meminta Gabriella dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Yogyakarta, kuasa hukum Gabriella maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan akan melapor dahulu ke pimpinannya.

"Apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum. Nanti yang menentukan pimpinan KPK," ungkapnya.


 

Sementara itu, pengacara Gabriel Yuan Anna Kusuma, Widhi Wicaksono akan terlebih dulu berkonsultasi dengan keluarga dan kliennya terkait putusan majelis hakim.

"Selanjutnya Kami akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan terdakwa, supaya nantinya langkah hukum yang dilakukan adalah yang terbaik bagi terdakwa," ujarnya.

Seperti diketahui perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada Agustus 2019 lalu.

Dari OTT tersebut diketahui Eka Safitra, yang merupakan Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta menerima uang sebesar Rp 221,74 juta dari Gabriella Yuan Ana.

Uang tersebut diberikan sebagai fee membantu memenangkan PT Widoro Kandang dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Soepomo Cs di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/15133971/pengusaha-penyuap-jaksa-kejari-yogyakarta-divonis-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke