Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait dugaan menjadi bakal calon wali kota Mataram pada Pilkada 2020.
"Atas hasil penelusuran yang telah dilakukan, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah mendaftar di salah satu partai untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Mataram pada Pilkada 2020," kata Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Dewi Asmawardani, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, AM juga telah menyampaikan visi misi di media sosial Facebook dan telah menjadi bakal calon di salah satu partai.
Dewi menyebutkan, hasil klarifikasi belum bisa dipublikasikan apakah AM melakukan pelanggaran atau tidak.
Sebab, terlebih dahulu Bawaslu harus menggelar pleno bersama anggota komisioner lainnya.
"Belum bisa kami ekspose, karena harus diplenokan dulu," kata Dewi.
Menurut Dewi, jika AM terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan proses lanjutan berupa rekomendasi sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Adapun, dugaan pelanggan yang dilakukan AM yakni menyangkut kode etik dan netralitas ASN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/13223841/seorang-dosen-asn-dipanggil-bawaslu-mataram-terkait-pencalonan-wali-kota