Menurut polisi, pengembangan kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan hakim terhadap Abdul Kadir.
"Terkait pengembangan kasus Kadir, nanti akan berlanjut setelah ada vonis pengadilan dari persidangan yang dijalani Kadir. Sejauh ini hanya Kadir yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dan di persidangan yang bersangkutan sudah terdakwa," kata Rizki di Mapolres Probolinggo Selasa (14/1/2020).
Menurut Rizki, polisi ingin menangani kasus ijazah palsu tersebut hingga tuntas.
Menurut dia, sejumlah fakta persidangan akan dijadikan bahan pertimbangan polisi untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Rizki mengatakan, terkait kemungkinan ada tersangka baru, pihaknya akan terus mendalami, termasuk menunggu hasil persidangan dan pemeriksaan ijazah di laboratotium forensik.
"Siapa saja yang terlibat di situ, nanti kami akan uji, baik itu tanda tangannya, legalisirnya juga nanti siapa yang membuat dan perantaranya. Poin-poin itu akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke kemungkinan tersangka-tersangka berikutnya," kata Rizki.
Rizki mengatakan, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa mengantongi alat bukti yang cukup.
Sejauh ini, polisi meyakini ijazah Kadir yang digunakan untuk persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 lalu palsu.
"Material ijazahnya memang asli. Tapi nomor seri dan isi yang tertera di atas ijazah, palsu. Kita sudah cek ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur, ijazah yang bersangkutan memang asli tapi palsu," kata Rizki.
Diberitakan sebelumnya, politisi Partai Gerindra Abdul Kadir diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD.
Pengacara Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar, selama kliennya sedang menjalani proses hukum.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/10443081/soal-tersangka-baru-kasus-ijazah-palsu-polisi-tunggu-persidangan-anggota