Salin Artikel

Polisi Buru Pelaku Penyelundupan 400 Butir Pil Koplo di Lapas Mojokerto

KOMPAS.com - Aparat kepolisian memburu perempuan berinisial Nu (49), seorang warga di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Nu diduga menjadi penyelundup narkoba jenis pil double L atau pil koplo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto ke dalam sayur lodeh.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, AKP Redik Tribawanto mengatakan, polisi saat ini masih memburu Nu terkait laporan peredaran obat terlarang di dalam lapas Mojokerto.

Pasalnya, saat petugas mencari dirumahnya, terduga pelaku sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.

Karena itu, polisi hingga saat ini belum menetapkan seorang tersangka. Mengingat belum ada keterangan dari terduga pelaku.

"Untuk menentukan siapa yang menjadi pengedar, apakah yang di dalam Lapas itu pengedar atau hanya pemakai, kita harus temukan dulu si N (Nu) itu. Kami masih melakukan pencarian," ujar Redik kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Kasus peredaran pil koplo yang dilakukan Nu di Lapas IIB Mojokerto terbongkar setelah petugas keamanan memeriksa barang yang akan dikirimkan kepada para napi.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo mengatakan, saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan makanan itu, ditemukan pil koplo di dalam 2 kantong plastik yang berisi sayur lodeh.

"Ditemukan saat petugas memeriksa barang dan makanan. Jumlahnya ada 400 butir," kata Wahyu, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Mendapati temuan itu, petugas kemudian menyisir data pengunjung yang mengirimkan sayur lodeh tersebut.

Kemudian ditemukan data perempuan berinisial Nu, lengkap dengan identitas yang bersangkutan. Sayur lodeh itu, lanjut dia, akan dikirimkan Nu kepada napi kasus narkoba berinisial Ko (23).

Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Robertus Belarminus, Caroline Damanik

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/17150011/polisi-buru-pelaku-penyelundupan-400-butir-pil-koplo-di-lapas-mojokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke