Salin Artikel

Ancaman Banjir, Longsor, Gempa dan Tsunami, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Instruksi ke Bupati dan Wali Kota

PADANG, KOMPAS.com - Antisipasi bencana, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.

Dalam surat tertanggal 10 Januari 2020 itu, disebutkan berdasarkan informasi dari BMKG dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana, Kementerian ESDM, Sumbar berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa, tsunami, abrasi dan kebakaran hutan.

"Untuk antisipasi dampak bencana itu, gubernur mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Januari 2020 kepada seluruh bupati dan wali kota," kata Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Erman Rahman yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Dalam surat itu, gubernur meminta bupati dan wali kota melakukan inventarisasi, pemetaan daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.

Kemudian, bupati dan wali kota juga diminta menyiapkan sumber daya perangkat, masyarakat dan dunia usaha dengan melakukan koordinasi teratur bersama BPBD, TNI serta relawan bencana.

"Gubernur juga minta peralatan kebencanaan diiventarisasi dan dipastikan kelengkapannya. Pos siaga juga diminta diaktifkan," kata Erman.

Menurut Erman, bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan mitigasi bencana struktural dan non-struktural guna mengurangi resiko bencana.

"Gubernur juga minta anggaran bencana diprioritaskan di masing-masing daerah serta meminta upaya mitigasi yang dilakukan dilaporkan ke BPBD Sumbar," kata Erman.

Sumbar sejak akhir tahun lalu dilanda sejumlah bencana seperti banjir, longsor dan gempa.

Sejumlah daerah terdampak seperti Padang, Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman Barat dan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/11/09363361/ancaman-banjir-longsor-gempa-dan-tsunami-gubernur-sumbar-keluarkan-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke