Salin Artikel

Warga AS Pelaku Tabrakan Beruntun Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor

DENPASAR, KOMPAS.com - Ryan Matthew (48), warga negara Amerika Serikat, pengendara Mitsubishi Xpander yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo mengatakan, pihaknya tidak menahan Ryan.

Alasannya, ancaman hukuman Ryan di bawah lima tahun.

Adi menambahkan, meski tak ditahan, Ryan diharuskan untuk wajib lapor hingga perkara selesai.

Kini, Ryan memang masih ditahan oleh Polresta Denpasar karena menunggu hasil lab narkobanya keluar.

"Masih (ditahan), saat ini karena menunggu hasil lab pemeriksaan siang ini," kata Adi, Jumat (10/1/2020).

Untuk diketahui, atas perbuatannya, Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Ancamannya yakni pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kuta Selatan menerima informasi bahwa sebuah Xpander dengan nomor polisi DK 1422 FA yang dikendarai warga asing melaju dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan tabrakan beruntun.

Mobil tersebut awalnya menabrak dua mobil di kawasan Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

Berdasarkan keterangan saksi di depan Supermarket Pepito di Jalan Kampus Universitas Udayana, mobil pelaku sempat hendak dihentikan oleh warga, namun Ryan malah tancap gas.

Warga pun kemudian mengejarnya hingga tepat di depan Kantor BCA Jimbaran, Ryan menabrak seorang pengendara motor yang berboncengan.

Bukannya berhenti, dia kembali tancap gas hingga kembali menabrak pemotor di depan Kantor Koperasi Subakti, Unggasan. Total 3 sepeda motor yang ditabraknya.

Pelaku akhirnya menabrak gerbang minimarket Bali Pecatu Graha (BPG) Jimbaran. Saat itu, dia berusaha putar balik namun dapat dihentikan masyarakat hingga dikepung puluhan warga.

Polisi pun segera tiba di lokasi sehingga pelaku tak menjadi amukan massa.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/14115251/warga-as-pelaku-tabrakan-beruntun-tak-ditahan-tapi-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke