Salin Artikel

Jelang Pilkada 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat, Ada Sanksi yang Menunggu

Aturan itu terhitung mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).

Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, aturan tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2.

Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Jadi batas akhir petahana melakukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," kata Arief di Semarang, Kamis (9/1/2020).

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada kepala daerah agar jangan menggunakan kekuasaan, program, dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.

Karena jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari pilkada.

"Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5, yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Arief.


Selain itu, lanjut Arief, hukuman lainnya yaitu terkena sanksi pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta.

Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Bisa menunjuk Plt. tapi harus dipastikan dulu kalau pejabat sebelumnya benar-benar sudah habis masa kerjanya dan kosong jabatannya. Kalau harus dilakukan mutasi harus persetujuan dari Mendagri," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/15592101/jelang-pilkada-2020-petahana-dilarang-mutasi-pejabat-ada-sanksi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke