Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, Ryan diduga mabuk saat mengendarai mobil yang menyebabkan tabrakan beruntun tersebut pada Rabu (8/1/2020).
Hingga kini, pelaku belum bisa dimintai keterangan karena belum sadarkan diri karena pengaruh alkohol.
"Sekarang kami amankan dan kami bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan karena dia sampai sekarang masih terpengaruh oleh alkohol," kata Ruddi, Kamis (9/1/2020).
Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, yaitu Kadek Parwata yang mengalami luka pada bagian belakang dan memar di punggung, Putu Dian Pranata yang mengalami luka ringan, serta I Ketut Mardiana yang mengalami luka telapak tangan kiri, lecet, dan lutut kiri. Ketiganya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor Tahun 32 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/15140011/xpander-warga-as-sebabkan-tabrakan-beruntun-di-bali-3-orang-terluka