Salin Artikel

Insiden Bocah 8 Tahun Ditampar Seorang Ibu Saat Pembagian Rapor, Trauma hingga Pelaku Jadi Tersangka

Salah satu siswa yang datang adalah DA (8) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.

Saat pembagian rapor berlangsung, tiba-tiba M (41) salah seorang wali murid masuk ke dalam kelas dan menampar bocah perempuan itu sebanyak dua kali.

Alasan M menampar DA karena emosi gagang sapu yang dipegang DA saat membersihkan kelasnya pada 20 Desember 2019 lalu mengenai anak M yang juga teman sekelas DA.

Selain menampar DA, M juga memarahi DA yang menangis di depan umum. Saat kejadian tersebut, sejumlah wali murid terlihat menegur perlakuan DA pada M.

"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Minggu (29/12/2019).

Akibat kejadian tersebut bagian bawah mata DA memar dan ia mengalami trauma.

 

M langsung diamankan dan diperiksa polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya.

Perempun 41 tahun itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan karena ia masih menyusui anak bungsungnya yang berusia 2 tahun dan memiliki beberapa anak kecil yang butuh perhatian.

Polisi pun mengabulkan permintaan pelaku atas dasar kemanusian.

"Tersangka langsung ditangkap di rumahnya dan sempat ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Walaupun M tidak ditahan polisi memastikan proses hukum terus berjalan.

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono.

"Kondisinya selalu termenung, melamun mungkin masih terbayang apa yang dilakukan ibu itu. Saya sempat tanya, dia bilang masih sakit sampai sekarang," kata sepupu DA, Afia.

Ia mengatakan pihak keluarga telah menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

"Sesuai hukumlah biar tidak terjadi lagi. Ibu-ibu yang lain yang tidak seenaknya dengan anak kecil," ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 30 Desember 2019, psikolog anak dari Pion Clinician, Astrid W.E.N, mengatakan siswa yang menjadi korban harus diperiksa fisik dan psikologisnya.

Selain itu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus merunut kejadian tersebut untuk mengetahui cara pengajaran yang tepat bagi anak.

"Apakah mereka sering berantem, atau mereka baik baik saja. Jadi, kalau kita investigasi, kalau kita cek seperti itu, kita bisa tahu apakah ini memang kejadian kecelakaan semata, atau mereka berdua sering banget konflik," tutur Astrid.

Astrid mengatakan ada kemungkinan ibu yang menampar bocah di video tersebut belum mendapatkan edukasi tentang penyelesaian konflik.

"Itu seperti hukum rimba, atau bales-balesan. Itu enggak bakal selesai-selesai, dan kitanya enggak tambah efektif dalam menyelesaikan konflik-konflik dengan orang lain," lanjut Astrid.

Menurutnya jika kekerasan terus dilakukan akan dipahami oleh anak-anak bahwa kekerasan itu sesuatu yang wajar.

"Jadi, itu harus diputus dengan orangtua menyadari bahwa budaya kekerasan itu perlu untuk tidak dijadikan budaya lagi," ujar dia.

Orangtua yang melakukan penamparan ini juga sebaiknya diberikan pendampingan.

"Ibu yang menampar, itu khilaf, impulsif, kita juga betrtanya-tanya apakah dia biasa khilaf dan menampar, atau baru terjadi satu kali itu, atau cukup sering melakukannya, atau bahkan ke anak sendiri," ujar Astrid.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Himawan, Mela Arnani | Editor: David Oliver Purba Jessi Carina, Inggried Dwi Wedhaswary)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/02/16460031/insiden-bocah-8-tahun-ditampar-seorang-ibu-saat-pembagian-rapor-trauma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke