Salin Artikel

Masih Menyusui, Alasan Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Tak Ditahan

M tak ditahan lantaran masih menyusui anaknya yang berusia 2 tahun.

M juga mengajukan penangguhan penahanan lantaran memiliki banyak anak.

"Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap M, polisi memastikan, proses hukum terus berlanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono.

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," katanya.

Polisi sebelumnya juga menetapkan M sebagai tersangka. M pun mengakui telah menampar DA sebanyak dua kali.

Ia melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan.

M yang seorang perawat honorer menampar siswi kelas 2 SD Sipala Makassar, DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019). Video penamparan itu viral di media sosial.

Penamparan berawal saat DA tengah menyapu ruangan kelas dengan sapu ijuk beberapa hari sebelum pembagian rapor.

Tak sengaja, gagang sapu yang dipegang DA mengenai anak M.

Tak bisa menahan emosi, M mencari DA saat pembagian rapor.

Ia kemudian melakukan penamparan sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar.

Meskipun DA telah menjelaskan sambil menangis, M tetap memarahi DA. Di video tersebut, sejumlah orangtua murid juga tampak menegur perlakuan M.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Jessi Carina)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/02/13170121/masih-menyusui-alasan-ibu-yang-tampar-siswi-sd-di-makassar-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke