Salin Artikel

Sempat Menang Praperadilan, Wakil Bupati OKU Kembali Ditetapkan Tersangka "Mark Up" Lahan Kuburan

PALEMBANG, KOMPAS.com- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar kembali ditetapkan sebagai tersangka mark up lahan kuburan oleh Polda Sumatera Selatan lantaran telah merugikan negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Johan sebelumnya sempat menang praperadilan pada 2017 lalu hingga akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Namun, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, mereka menemukan fakta baru tersebut sehingga kasus itu kembali dibuka.

Bahkan, dalam waktu dekat, Johan akan dipanggil sebagai tersangka.

"JA kita akan panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, kita temukan ada kerugian negara di kasus tersebut," kata Anton, Selasa (31/12/2019).

Kasus mark up tersebut terjadi, pada tahun 2012 lalu.

Di mana, Johan saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negara Rp 3,49 miliar.

"Tersangka sudah dua kali kita panggil namun tidak hardir, nanti akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Temuan terbaru akan kita beberkan nanti,"ujarnya.

Untuk diketahui, nama Johan disebut menerima mark up Rp 1 miliar oleh terdakwa Hidirman sebagai pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hidirman pun telah menjalani proses hukum setelah divonis hakim.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I OKU Ahmad Junaidi dan mantan Sekretaris Daerah OKU Umortom juga ikut terlibat dan telah menjalani proses hukum.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/19453091/sempat-menang-praperadilan-wakil-bupati-oku-kembali-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke