Salin Artikel

Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Ini Tanggapan Grab

Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi terkait kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada Juli 2019.

Pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood.

"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab, di mana pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi," kata Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).

Namun Grab sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung.

"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa, dan sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, Grab senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan dan terus meningkatkan aspek kepercayaan dan keamanan terkait dengan hubungan dengan para pengguna layanan GrabFood, baik mitra pengemudi, merchant, maupun pelanggan secara menyeluruh, mulai dari operasional, pengembangan usaha, hingga dukungan teknologi.

"Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateril sebanyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/13351061/digugat-rp-112-miliar-oleh-pemilik-kedai-kopi-di-purwokerto-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke