Salin Artikel

Alasan Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Widhiantoro mengatakan, awalnya mengetahui adanya akun toko palsu di aplikasi Grab yang mengatasnamakan Kopigrafi pada 30 Juli 2019 lalu.

Saat itu ada seorang pengemudi ojek online dari Grab yang order makanan di Kopigrafi 

"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggaj jual," kata Widhiantoro, di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).

Widhiantoro lantas berinisiatif mengecek aplikasi pengemudi ojol tersebut.

Dalam akun tersebut tertera akun Kopigrafi. Namun, daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang di aplikasi lain.

"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," ujar Widhiantoro.

Beberapa hari kemudian, pihak marketing Grab Purwokerto datang ke kedainya untuk meminta maaf.

Beberapa pekan kemudian, hal yang sama juga dilakukan marketing Grab dari Yogyakarta.

"Sekitar bulan Agustus bagian marketing datang ke warung, saya maafkan, tapi saya minta pernyataan tertulis. Marketing dari Jogja juga datang meminta maaf," ujar Widhiantoro.


Widhiantoro mengaku akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Pasalnya omset penjualan di Kedai Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.

Ini karena akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai miliknya, yaitu olahan babi.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/27/15285761/alasan-pemilik-kedai-kopi-di-purwokerto-gugat-grab-rp-112-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke