Salin Artikel

Di Hadapan Menteri Edhy, Nelayan Lombok Timur Tolak Ekspor Benih Lobster

Salah seorang petani lobster, Abdullah menyampaikan tiga aspirasi masyarakat nelayan Lobster Lombok Timur. Pertama adalah revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56 tahun 2016.

Lalu kedua adalah legalkan atau perbolehkan nelayan menangkap benih lobster untuk kegiatan budi daya atau pembesaran di dalam negeri.

Kemudian aspirasi ketiga adalah turunkan ukuran penangkapan atau pengeluaran lobster dari 200 menjadi 100 gram.

Nelayan juga meminta pemerintah agar tidak melakukan ekspor benih lobster.

Mereka juga berharap pemerintah membuat sarana dan prasarana yang mendukung pembudidayaan lobster.

“Kami berharap pemerintah melakukan pembangunan dan pengembangan kegiatan budi daya Lobster di perairan teluk jukung dan perairan Lombok Timur,” kata Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, Edhy mengatakan, ia tengah mendengarkan aspirasi dari masyarakat nelayan dan mencoba merevisi Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 tahun 2016 yang menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

"Kami tadi sudah mendengarkan keluh kesah dari para nelayan. Mereka menyebutkan bahwa Permen 56 perlu direvisi, karena dianggap tidak menguntungkan nelayan," kata Edhy.

Diterangkannya, dengan adanya Permen 56, para nelayan takut untuk melakukan budi daya atau membesarkan lobster karena sudah terikat UU.

Akibatnya, mereka melakukan budi daya lobster dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Jadi seolah-olah tidak ada negara, nelayan dilema. Di satu sisi mereka harus takut untuk memelihara lobster, dan di sisi lain mereka harus bertahan hidup dengan nelayan," ungkap Edhy.

Ia menegaskan bahwa tidak akan mencabut Permen 56 tahun 2016, namun akan merevisi beberapa aturan agar lebih baik dan bisa menyejahterakan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/26/21312021/di-hadapan-menteri-edhy-nelayan-lombok-timur-tolak-ekspor-benih-lobster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke