Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Mabuk, Dilakukan Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil 5 Bulan

Pelaku AS (45) mencabuli korban GS (15) berkali-kali selama 2 tahun terakhir hingga hamil 5 bulan.

Kapolsek Geronggang, Iptu Iksan Prananto mengatakan, GS kerap diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya, hingga tak berani melapor kepada ibu kandungnya.

"Perlakuan ayah ini sejak usia anak tirinya masih 13 tahun, berarti selama 2 tahun itu dia cabuli ayahnya, tapi si anak ini tak berani melapor karena kerap diancam akan dibunuh," ujar Iptu Iksan Prananto saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Anak dicabuli saat pelaku mabuk

Pelaku kata Iksan, kerap mencabuli anak tirinya di rumah mereka saat tengah malam dan dalam kondisi mabuk.

Pelaku juga mengaku memperkosa anak tirinya karena tergiur dengan kecantikan korban.

"Pencabulan ini sering dilakukan di rumah mereka, biasanya dalam kondisi mabuk, tapi walaupun tak mabuk pelaku juga memperkosa korban, pengakuannya karena tergiur terhadap korban," jelas Iksan.

Kasus ini terungkap lanjut Iksan setelah sang ibu memergoki langsung suaminya sementara mencabuli anak kandungnya.

Setelah dipergoki, korban pun mengaku telah dicabuli oleh AS berkali-kali.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tak lama menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung diringkus.

"Ini terungkap karena ibunya melapor ke polisi. Itu setelah dia memergoki langsung suaminya mencabuli anaknya dikamar," ungkap Iksan.

Anak hamil 5 bulan

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya.

Bahkan diketahui, korban kini tengah hamil 5 bulan.

"Ia mengakui semuanya, bahkan si anak sekarang tengah hamil 5 bulan," lanjut Iksan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Geronggang.

Pelaku akan diancam pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/19353561/ayah-cabuli-anak-tiri-saat-mabuk-dilakukan-selama-2-tahun-hingga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke