Salin Artikel

Kasus Penipuan Umrah, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Keduanya Tersangka

KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah di Banyumas memasuki babak baru.

Pasalnya, NR yang merupakan pengelola dari biro perjalanan umrah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka tersebut, setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan dan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Meski sudah dinaikan statusnya, namun polisi belum menahan NR. Mengingat tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Tersangka sudah ada. Sementara baru NR yang kami naikkan statusnya jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian calon jemaah mengarah ke sana," kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019).

Sedangkan untuk suami NR, yaitu RD statusnya sekarang masih terlapor. Namun tidak menutup kemungkinan dapat naik sebagai tersangka.

Karena jika melihat rentetan kejadian tersebut, polisi menduga kasus penipuan itu dilakukan dengan cara bersama-sama antara NR dan RD.

"Tidak menutup kemungkinan dua-duanya tersangka. Saat ini sedang digelarkan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya," jelas Whisnu.

Menyikapi kasus penipuan itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih biro perjalanan umrah.

"Sesuai dengan imbauan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, calon jamaah perlu cek '5 Pasti' sebelum mendaftar umrah, yakni Pasti Travel/Biro Perjalanannya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya," terangnya seperti dikutip dari Antara Jateng, Senin (16/12/2019).

Tidak hanya itu, untuk memastikan terhindar dari kasus penipuan, warga juga diminta memastikan legalitas dari biro perjalanan yang bersangkutan.

Untuk mengecek legalitas itu, bisa dilihat melalui laman https://simpu.kemenag.go.id.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain|Editor : Dony Aprian/Antaranews.com

https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/17154051/kasus-penipuan-umrah-polisi-tidak-menutup-kemungkinan-keduanya-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke