Salin Artikel

4 Fakta Baru Truk Tabrak Ruko di Cianjur, Melebihi Muatan hingga Sopir Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat Kepolisian Resort Cianjur akhirnya menetapkan DS (21), warga Kampung Cimanggu, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa di Pasar Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penetapan DS sebagai tersangka, karena ia dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan.

Selain itu, DS dianggap tidak memperhatikan kapasitas muatan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini ditahan di Polres Cianjur. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa truk tronton dengan nomor polisi B 9995 BYV.

Berikut ini fakta baru selengkapnya:

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, atas kelalainnya pihaknya menetapkan DS sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa di Pasar Gekbrong.

“Statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (19/12/2019).

Atas kelalainnya, DS disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Kelalaian yang menyebabkan korban jiwa tentunya ada konsekuensi penegakan hukum, salah satunya tindakan kurungan,” tegasnya.

 

Kasatlantas Polres Cianjur AP Ricky Adipratama mengatakan, truk tronton yang memuat pasir dikemudikan DS tersebut melebihi kapasitas.

Hal itu diduga menjadi penyebab kendaraan tidak kuat menanjak, sehingga mundur tak terkendali dan menabrak ruko hingga menyebabkan korban jiwa.

“Kapasitas penuh yah, melebihi batas bak. Kurang lebih 47 ton,” ujarnya.

 

Selain menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kelaikan kendaraan yang dilakukan tim dari Polda Jabar.

"Pemeriksaan masih terus dilakukan dan bisa berkembang kepada pemilik kendaraan dan tujuan pengiriman pasir tersebut,” katanya.

Diketahui satu unit truk tronton bermuatan pasir mundur tidak terkendali hingga menabrak ruko di ruas jalan raya Cianjur-Sukabumi, Selasa (17/12/2019).

Akibatnya, tiga orang penghuni ruko yang merupakan anggota keluarga yakni Abunawas (52), M. Sueb (7), M. Haedar (4) tewas tewas tertimpa reruntuhan bangunan dan tertimbun pasir.

 

N Dara (24), salah seorang warga setempat mengatakan, sebelum mundur dan menabrak bangunan ruko tersebut, truk tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

“Mesin truk itu sepertinya mati, dan rem sepertinya tidak mampu menahan beban tonase sehingga mundur, karena posisi jalan juga kan menanjak,” katanya.

Akibat tabrakan tersebut, tiga orang penghuni ruko meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan bangunan dan tertimbun material pasir dari muatan tronton.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/11292851/4-fakta-baru-truk-tabrak-ruko-di-cianjur-melebihi-muatan-hingga-sopir-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke