Salin Artikel

Hutan Lindung Dirambah, Bupati Lahat: Ada Oknum BKSDA yang Pungut Bayaran

Cik Ujang menjelaskan, banyaknya masyarakat di Desa Pulau Panas, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, bercocok tanam dalam kawasan hutan lindung karena diizinkan oleh oknum dengan meminta pungutan bayaran.

"Ada selentingan kabar masyarakat di sana yang menyatakan bahwa ada oknum petugas BKSDA yang memungut dana sehingga diizinkan berkebun. Kalau mau bercocok tanam bayar, kalau tidak silakan pergi dari sini," kata Cik Ujang, dalam rapat koordinasi serangan hewan buas/harimau di rumah dinas Wal ikota Pagaralam, Kamis (19/12/2019).

Cik Ujang mengaku bingung hampir rata-rata yang menjadi korban adalah warga Lahat.

Misalnya, Kuswanto (57), petani kopi di Lahat tewas diterkam harimau pada Minggu (17/11/2019).

Ketika dilakukan penyelidikan, lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung yang merupakan habitat harimau.

"Saya juga bingung, kenapa bisa semuanya (korban) warga Lahat," ujar dia.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru ketika dikonfirmasi usai acara, enggan menangapi pernyataan tersebut.

"Itu tadi Bupati Lahat yang bilang, silakan tanya sama dia," kata Herman.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto juga belum bisa berkomentar banyak soal pernyataan Bupati Lahat.

Mereka akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan petugasnya.


"Nanti kami diskusikan dulu," ujar Panji singkat.

Sebelumnya diberitakan, teror harimau terjadi di Pagar Alam dan Lahat beberapa waktu belakangan.

Sejak sebulan terakhir, tercatat ada lima petani di Pagar Alam dan Lahat diterkam harimau.

Dari lima kejadian itu, tiga di antaranya tewas. Sementara dua orang selamat dengan sejumlah luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/11104371/hutan-lindung-dirambah-bupati-lahat-ada-oknum-bksda-yang-pungut-bayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke