Salin Artikel

Satu Terdakwa Kasus Suap Bupati Lampung Utara Ingin Jadi "Justice Collaborator"

Permintaan itu diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim, usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (19/12/2019).

Hendra tersangkut kasus suap senilai Rp1,2 miliar kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dia mengaku siap membongkar kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara.

Melalui kuasa hukumnya, Azwir Ade Putra, Hendra menyerahkan berkas pengajuan sebagai justice collaborator kepada majelis hakim seusai pembacaan dakwaan.

"Iya kami tadi sudah serahkan berkasnya untuk JC (justice collaborator)," kata Azwir.

Azwir mengatakan, ada pertimbangan dari terdakwa untuk mengajukan permohonan itu.

Namun, Azwir enggan merinci sejumlah alasannya.

"Jelas ada pertimbangan. Tapi kita tunggu hasil sidang dan keputusan hakim saja," kata Azwir.

Terkait hal ini, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru mengetahui terdakwa Hendra mengajukan diri sebagai justice collaborator pada hari ini.

"Kami baru tahu tadi setelah sidang dakwaan terdakwa menyerahkan berkas. Kami serahkan dahulu ke pusat untuk dipelajari," kata Taufiq.

Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Terdakwa lainnya adalah Chandra Safari.

Chandra Safari adalah rekanan Pemkab Lampung Utara selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019.

Setidaknya, Chandra telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara.

Sedangkan Hendra Wijaya didakwa memberikan suap kepada bupati melalui Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/19/13045571/satu-terdakwa-kasus-suap-bupati-lampung-utara-ingin-jadi-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke